Selasa, 05 Juni 2012

IFJ Desak Metro TV Kembalikan Hak Luviana

Pius Lima Klobor
Luviana berorasi dan meminta dukungan solidaritas sesama buruh kepada ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Istana Negara dari Komite Aksi Buruh tolak BBM dan Upah Murah, Kamis , 8/3 (Jaringnews/Novel Sinaga)
Luviana berorasi dan meminta dukungan solidaritas sesama buruh kepada ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Istana Negara dari Komite Aksi Buruh tolak BBM dan Upah Murah, Kamis , 8/3 (Jaringnews/Novel Sinaga)
Metro TV harusnya menghormati hak asasi para karyawannya, termasuk kebebasan berekspresi dan hak untuk mendirikan serikat pekerja.
JAKARTA, Jaringnews.com - Federasi wartawan internasional atau The International Federation of Journalists (IFJ) Asia-Pasifik dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) mengutuk pemecatan jurnalis Indonesia Luviana oleh stasiun televisi swasta, Metro TV, pada Februari 2012 lalu.

Dalam media rilis yang dikirim Aaliansi Jurnalis Independen (AJI) hari ini, IFJ dan FSPMI menyatakan, mengutuk manajemen Metro TV yang telah merumahkan Luviana atas kritikannya terhadap proses internal perusahaan. Selain itu, manajemen Metro TV diminta untuk menarik kembali surat pemecatan tersebut, dan memungkinkan Luviana untuk dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai asisten produser.

"Kami mendesak Metro TV untuk menghormati hak asasi manusia dari para karyawannya termasuk kebebasan berekspresi dan hak untuk mendirikan serikat pekerja," sebut siaran pers tersebut.

Lebih dari itu, IFJ dan FSPMI juga mendesak Menteri Tenaga Kerja dan instansi ketenagakerjaan wilayah Jakarta Barat untuk memantau kepatuhan media, menghormati hak karyawan, sebagaimana dilindungi dalam Undang-undang No. 21/2001 tentang Pekerja/Buruh.

Sebagaimana diberitakan, Luviana dipecat setelah menuntut adanya perbaikan kesejahteraan karyawan Metro TV, serta pembenahan sistem keredaksian di internal. Alasan lain pemecatan tersebut lantaran Luviana menuntut pembentukan serikat pekerja dalam tubuh televisi swasta itu.

Luviana juga telah mengajukan keluhan resminya kepada AJI Jakarta dan dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. Namun hingga awal April ini, perusahaan tetap berdiri teguh pada keputusannya untuk tetap memutus kontrak kerja Luviana, meskipun dia telah 10 tahun bekerja. Dan, sejak 13 April 2012, Luviana dicegah masuk ke kantor tersebut serta segala akses ke kantor Metro TV pun ditutup untuk Luviana.
(Pio / Pio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar