Jumat, 20 April 2012

9 Parpol di DPR Harus Diverifikasi

  Friday, 20 April 2012
JAKARTA– Sembilan parpol di DPR wajib menjalani verifikasi calon peserta Pemilu 2014 seperti parpol baru. Karena itu, Partai NasDem menggugat Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu yang tidak mengatur hal itu.

Pendaftaran permohonan uji materi Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin dilakukan tim khusus NasDem yang disebut Tim Delapan. Mereka terdiri atas para kuasa hukum yaitu Effendi Syahputra, Anton Febrianto, Muhammad Rullyandi, Sondang Tampubolon, M Zaimmul Umam, Adidharma Wicaksono, Tomson Situmeang, dan Janses E Sihaloho.

Menurut Effendi yang juga Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem,Pasal 8 Ayat 1 harus direvisi karena sangat diskriminatif dan tidak adil.Menurut dia,pasal ini bertentangan dengan Pasal 28 huruf d UUD 1945. “Karena melanggar konstitusi, tentu aturan soal verifikasi parpol ini harus direvisikan,”ujarnya.

Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu berbunyi: Partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Pasal ini, kata Effendi, sangat jelas dibuat hanya untuk melindungi kepentingan dan eksistensi sembilan parpol yang kini memiliki kursi di DPR.

Dengan terbebas dari verifikasi, mereka aman dari kemungkinan digugurkan sebagai peserta pemilu meski ada kemungkinan jumlah kepengurusannya di tingkat daerah tak lagi memenuhi syarat. Dia menegaskan, pengajuan gugatan ini dilakukan bukan karena NasDem khawatir tidak memenuhi syarat verifikasi. Meski parpol baru, Nas- Dem sangat percaya diri menghadapi Pemilu 2014 karena telah memiliki kepengurusan yang lengkap dari pusat hingga tingkat kecamatan.

NasDem pun terus melakukan konsolidasi dan melakukan agenda kerja yang langsung bersentuhan dengan rakyat.“Kami sama sekali tidak bermasalah dengan aturan-aturan yang ada dalam UU Pemilu.Hanya satu pasal yang mengusik kami yaitu Pasal 8 Ayat 1.Itu pun karena menurut kami diskriminatif. Pemilu kan harus adil dan fairplay,”ungkap Effendi. Anggota Bahu NasDem Tomson Situmeang mengingatkan, syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu kali ini lebih berat dibanding Pemilu 2009.

Karena itulah terbuka kemungkinan ada parpol di DPR yang sebenarnya tak lagi memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 dari aspek jumlah dan eksistensi kepengurusan daerah. Pada Pemilu 2009 syarat jadi peserta pemilu adalah harus memiliki 2/3 atau 75% kepengurusan per daerah.Sedangkan syarat bagi parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2014 adalah memiliki 100% kepengurusan di tingkat provinsi,75% di tingkat kabupaten/kota,dan 50% kecamatan di kabupaten/ kota yang didaftarkan.

“Inilah akal-akalan parpolparpol di DPR.Bila Pasal 8 Ayat 1 UU Pemilu direvisi, bisa saja ada parpol yang kini punya kursi di DPR tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014,” ucap Tomson. Dia menekankan, NasDem hanya ingin kompetisi Pemilu 2014 berjalan sportif sehingga kualitasnya tidak diragukan dari segala segi. Untuk menentukan kualitas, tentu dibutuhkan verifikasi.

Gugatan Berbeda

Tomson juga menegaskan bahwa permohonan uji materi yang dilakukan NasDem sebagai parpol baru berbeda dengan pengajuan uji materi yang didaftarkan 22 parpol kecil nonparlemen.Dia menjelaskan, parpol-parpol kecil nonparlemen yang diwakili kuasa hukum mereka, Yusril Ihza Mahendra, justru meminta agar mereka juga dibebaskan dari verifikasi karena sudah pernah lolos sebagai peserta Pemilu 2009. “Setelah bertemu Pak Yusril, ada perbedaan kepentingan untuk melakukan gugatan secara bersamasama.

Kami ingin verifikasi dilakukan terhadap semua parpol calon peserta pemilu, sedangkan mereka ingin langsung diloloskan,”paparnya. Sebanyak 22 parpol nonparlemen kemarin juga mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 208 yang mengatur parliamentary threshold (PT) 3,5% berlaku secara nasional serta Pasal 8 Ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Parpol-parpol penggugat antara lain PBN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh,Partai Republikan, PKNU,PKPB,Partai Demokrasi Pembaharuan,Partai Matahari Bangsa,Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI,dan PPDI.

Kuasa hukum mereka,Yusril Ihza Mahendra, menerangkan, kewajiban verifikasi terhadap parpol-parpol yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009 justru diskriminatif, menghalangi hak konstitusional, serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut dia,angka PT 3,5% yang lebih besar dibanding angka PT pada Pemilu 2009 yaitu 2,5% berpotensi menghilangkan kedaulatan dan keterwakilan politik rakyat.Terlebih bila diberlakukan secara nasional.

Padahal, kata dia, MK dalam putusan Nomor 3/PUUVII/ 2009 sudah memberi catatan bahwa penentuan angka PT tidak boleh bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat,dan rasionalitas. “Meski permohonan tentang PT sudah pernah ditolak MK, kini kondisinya berbeda. Sudah ada pengalaman empiris mengenai penerapan pasal ini. Ketentuan ini bisa mengakibatkan banyak parpol kehilangan kursinya di tingkat DPRD dan DPR.

Akibatnya,banyaknya entitas dan komunitas lokal tidak terwadahi dan terwakili di parlemen,”paparnya. Kedua pasal yang diujikan, kata Yusril, akan dihadapkan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pasal 28 d menyangkut kepastian hukum dan keadilan di muka hukum dan pemerintahan. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyatakan bahwa parpol yang kini ada di DPR untung dua kali, sedangkan parpol kecil rugi dua kali.

“Yang untung dua kali merasakan kursi di parlemen dan bisa langsung ikut Pemilu 2014. Yang rugi dua kali tidak dapat kursi di DPR dan tidak bisa ikut Pemilu 2014,” ungkap salah satu Ketua Ormas Nasional Demokrat ini. Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mendukung gugatan UU Pemilu ke MK.Menurut dia, dalam pembahasan, PDIP dan Partai Golkar menyetujui verifikasi sebagai calon peserta pemilu diberlakukan terhadap seluruh parpol tanpa terkecuali.Namun, Partai Gerindra, Partai Hanura,dan Partai Demokrat tidak menyetujui itu.

“Mereka merasa tidak yakin lolos jika mengikuti verifikasi,” tudingnya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengatakan, kurang pas jika ada kalangan dari DPR justru mendorong dan mendukung uji materi UU Pemilu di MK. “Seharusnya yang dilakukan oleh DPR adalah mempertahankannya dengan argumentasi- argumentasi yang kuat dan rasional. Bukan malah mendukung uji materi itu,”katanya.

Dia melanjutkan, yang harus dilakukan DPR sekarang adalah menyiapkan argumentasi kuat untuk menghadapi pihak- pihak yang mengajukan uji materi UU Pemilu. Dia memandang, UU Pemilu yang sudah disahkan ini hasil maksimal yang sudah dilakukan DPR. nurul adriyana/ mn latief/nurul huda/ robbi khadafi/radi saputro/ meiskhe fratel
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar