| Written by Bahri Rangkayo Mulia | |
| Friday, 10 September 2004 | |
| Sumando adalah hubungan adat yang terjadi antara seorang lak-laki dalam suatu suku dengan kaum keluarga suku lainnya di Minangkabau, sebagai akibat pernikahannya dengan seorang perempuan dalam suku tersebut. Maka dalam hal ini sumando manyumando ini, berdiri adat didalammnya. 1. Tantangan sumando manyumando, yang sama-sama senagari, nan berjumbai daun, atau yang berbatasan tanah; jauh nan buliah ditunjuakkan dakek nan buliah dikakokkan malompek lai basitumpu mancancang lai badiri adat tantang itu nan batali buliah dihirik nan batampuak buliah dijinjiang. 2. Sewaktu 3. Marapulai didudukkan ditempatnya, yaitu membelakang ke bilik dalam dan menghadap ke luar rumah, maksudnya ialah di rumah isterinya itu dia bernama urang sumando dan harus selalu bisa menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan. Dia tidak boleh mencampuri urusan harta pusaka dan tidak ikut bertanggung jawab didalam masalah-masalah yang timbul dalam keluarga isterinya itu, kecuali apabila dia sebagai urang sumando diajak duduk sehamparan dalam membahas sesuatu masalah yang memerlukan kehadiran urang sumando. Dalam duduk sehamparan itupun dia harus tahu bahwa setiap kata yang dikatakannya bukanlah "kata mamak" akan "kata urang sumando". Kata mamak adalah "kata manurun", sedangkan urang sumando "kata malereng". Sehubungan dengan kedudukannya, didalam adat disebutkan bahwa urang sumando itu adalah : |
Tampilkan postingan dengan label sumando. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumando. Tampilkan semua postingan
Selasa, 22 Oktober 2013
Adat Sumando Manyumando
Langganan:
Postingan (Atom)