Minggu, 27 Mei 2012

Yusril Siapkan Gugatan Lagi


JAKARTA – Penasihat bidang hukum Kepresidenan tampaknya bakal dibikin pusing lagi. Yusril Ihza Mahendra bakal mengajukan kembali materi gugatan lain terkait kebijakan dan peraturan yang melawan undang-undang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, tak sedikit kebijakan dan peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan pandangan hukum.
’’Masih ada lagi. Tidak berhenti pada perkara yang sudah diputuskan. Kalau memang ada penyimpangan hukum lain, harus diajukan gugatan,’’ ujar Yusril Ihza Mahendra kepada INDOPOS melalui telepon, kemarin.
Yusril yang pernah menjabat menteri tiga kali ini mengungkapkan, pengajuan gugatan terhadap peraturan atau kebijakan yang melawan hukum ini lebih didasari oleh upaya menegakkan keadilan semata. Meluruskan segala sesuatu yang memang tidak selaras dengan perundang-undangan.
Profesor hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini memastikan tidak ada persoalan dengan pribadi atau pun pejabat negara. Gugatan yang diajukan sebatas pembuktian supremasi hukum. ’’Kalau kita mengaku sebagai negara supremasi hukum, maka hukum harus ditegakkan, tidak pilih-pilih,’’ tutur pria asli Bangka Belitung ini.
Lebih lanjut dia mengungkapkan dorongan mengajukan berbagai gugatan ke PTUN dan MK juga didasari oleh tanggung jawab moral. Sebagai akademisi yang memahami persoalan hukum, perlu memberikan langkah penegakan hukum.
Yusril berharap tindakan yang dilakukan dapat memberikan pemahaman hukum yang luas bagi masyarakat. Tidak sebatas pada pejabat pemerintah, karena memang penegakan hukum harus tetap diutamakan. ’’Jadi ini tanggung jawab moral. Tanggung jawab keilmuan,’’ ucapnya.
Dicontohkan Yusril gugatan terkait moratorium remisi yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan itu sangat berlawanan dengan perundang-undangan yang ada, sehingga pantas untuk dilakukan gugatan. ’’Hasil putusan itu sewajarnya menjadi pembelajaran. Terserah pemerintah menanggapi hasil putusan yang ditetapkan pengadilan,’’ ujarnya.
Ditanya soal konflik pribadi dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, tak ditanggapi Yusril. Bahkan memilih diam saat INDOPOS mempertajam pertanyaan tersebut. ’’Saya rasa cukup itu saja, nanti bisa telepon lagi,’’ tuturnya sambil menutup telepon.
Sementara itu, pakar hukum tata Negara UI, Mustofa Fahri mengakui ada persoalan dalam perumusan kebijakan atau pun peraturan yang diterbitkan pemerintah. Peraturan tersebut melawan tata perundang-undangan yang ada. Akibatnya, banyak persoalan timbul dalam penerapan. Bahkan memancing kontroversi dari berbagai praktisi hukum. ’’Gugatan yang diajukan Prof Yusril adalah sebagian contoh saja,’’ tutur dosen Fakultas Hukum UI. tak memberikan jawaban. Dua nomor telepon seluler yang biasa digunakan tak
memberikan jawaban.

Tak Paham PTUN
Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menuding Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tak paham dengan hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tudingan Yusril itu terkait pernyataan Denny di media yang menyebut pemberitahuan putusan sela dikirim melalui telepon jelas menyalahi UU PTUN.
Namun menurut Yusril, berdasarkan surat Ketua Muda Urusan Tata Usaha Negara dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 052/Td.TUN/III/1992 tanggal 24 Maret 1992, maka penyampaian putusan dapat dilakukan lewat teleks, telegram, faksimili ataupun kurir langsung. ’’Yang disampaikan cukup extrak penetapan, baru kemudian harus disusul dengan pengiriman penetapan selengkapnya via pos,’’ kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/5).
Polemik antara Denny dan Yusril itu terkait putusan sela dari PTUN Jakarta Pusat yang memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi agar tidak mengeksekusi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Wagub Bengkulu Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana korupsi.
Menurut Yusril, dalam UU Nomor 5 Tahun tahun 1986 tentang PTUN pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika ketentuan yang digugat tetap dilaksanakan. Penundaan atau penangguhan, katanya mengutip UU PTUN, dapat diajukan sekaligus dalam gugatan atau dapat juga terpisah.
’’Jadi permohonan penundaan sebuah keputusan dapat diproses dengan acara cepat, apabila penggugat mengemukakan alasan bahwa jika keputusan itu segera dilaksanakan, maka akan sangat merugikan dirinya dan mungkin akan menimbulkan keadaan yang tak dapat dipulihkan lagi. Kalau berkas permohonan perkara masih di tangan ketua PTUN, maka Ketua dan Panitera berwenang menunda pelaksanaan keputusan TUN itu,’’ lanjut Yusril.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengatakan, apabila berkas sudah di tangan majelis maka menjadi kewenangan majelis pula untuk memutus penundaannya.
’’Dengan demikian, tidak ada kejanggalan penetapan sela Kepres 48/P Th 2012 terkait gugatan Agusrin. Semua prosedur hukam acara Tata Usaha Negara telah dilaksanakan. Denny tidak paham hal ini,’’ katanya.
Sembari bercanda Yusril pun mengaku heran dengan pernyataan Denny yang menunjukkan ketidakpahaman tentang hukum acara PTUN. ’’SBY saja legowo menerima putusan TUN, kok Denny malah ngeyel,’’ pungkasnya.

Denny yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, menuding putusan sela PTUN tidak sah sebab diputus pada hari yang sama dengan hari pengajuan gugatan. Dan putusan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk tertulis.
Melalui akun twitter, Denny mengatakan, ’’Tidak ada telex/telegram pun yang dilakukan. Penetapan menulis pemberitahuannya dengan telepon. Tidak sah!,’’ tulis Denny dalam akun twitternya, @dennyindrayana, kemarin.
Pernyataan ini menanggapi komentar Yusril yang menyatakan penyampaian putusan sela sudah sah sesuai UU. ’’Mengingat sifatnya 'sangat mendesak' cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir,’’ tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd. (rko)

Senin, 30 April 2012

Keelokan Damai Danau Singkarak




Hari ini saya mau mengajak saudara saudara untuk berkelana kesebuah tempat nan amat elok, cantik, indah damai dan hijau. Belum lengkap kiranya kunjungan wisata anda jika belum menengok lukisan alam yang satu ini, adalah sebuah cekungan alam yang digenangi air yang amat jernih dengan hiasan ikan ikan nan berkeliaran damai dan tenang yakni Danau Singkarak.
Danau Singakarak terletak di Propinsi Sumatera Barat yang dinaungi oleh dua Wilayah yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok. Danau Singkarak merupakan danau terluas ke-2 di Sumatera setelah Danau Toba yang berada pada ketinggian 36,5 meter dari permukaan laut dan luas 129,69 km.
Danau ini merupakan hulu dari sungai/batang Ombilin yang merupakan sumber pengairan yang penting bagi lahan pertanian yang dilalui oleh aliran sungai ini. Air danau ini sebagiannya juga dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik yang dialirkan melewati terowongan menembus Bukit Barisan ke Batang Anai untuk menggerakkan generator PLTA Singkarak di dekat Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
Selain pemandangannya nan amat elok dan indah dicekungan kehijauan alam Bukit Barisan, Danau Singkarak juga menyimpan sebuah keunikan spesies ikan yang ada di dunia yakni IKAN BILIH (latin ; Mystacoleucus padangensis) Species Ikan ini hanya satu satunya di dunia (namun menurut beberapa sumber kiranya jenis ikan ini juga ada di Brazilia). Ikan ini merupakan andalan utama mata pencarian penduduk yang ada diselingkaran Danau Singkarak, selain rasanya yang amat khas, gurih dan wangi Ikan ini juga menjadi andalan kenangan anda dengan memanjakan selera untuk mencicipi makanan yang ada di warung/restoran yang ada di pinggir pinggir danau Singkarak, tentunya juga ada paket untuk oleh oleh dari Ikan Bilih yang sudah kering.
Dilokasi Danau Singakarak banyak terdapat Homestay/Losmen dan juga beberapa buah Hotel Bintang 2 dan Melati, seperti Singkarak Beach Hotel, Hotel ini biasanya ramai digunakan oleh para wisatawan mancanegara maupun domestik, juga ditempat ini sangat nyaman untuk dilaksanakan kegiatan kegiatan seminar, pelatihan maupun untuk rehat. Disamping itu dilokasi danau Singakarak juga ada tempat bermain anak anak bagi anda yang membawa keluarga seperti di pantai Tanjung Mutiara, ada disediakan kapal kecil untuk berlayar ria di danau singkarak serta aneka permainan anak anak lainnya.
Memang secara sarana dan prasarana lainnya, diseputaran lingkungan Danau Singakarak masih banyak keterbatasan seperti akses penyediaan Cinderamata, WC Publik, atraksi budaya, kebersihan pantai danau dan sebagainya. Hal ini kiranya bisa menjadi perhatian dan perbaikan bagi pihak pihak yang bertanggungjawab/pengelola Objek Wisata danau Singkarak, baik pemerintah, pelaku usaha, masyarakat dan pengunjung objek wisata Danau Singkarak sendiri.
Tetapi yakinlah kunjungan anda ke Danau Singakarak tidak akan sia sia apalagi jika anda menikmati lika liku jalan dipinggir Danau Singakarak yang dikelilingi sawah sawah yang berjenjang hijau, pemandangan bukit yang bergelombang, bangunan rumah rumah bagonjong yang estetik serta sepoian angin danau yang menyejukkan.
Walau kunjungan anda sungguh mengasyikkan tetapi harap selalu menjaga keamanan dan keselamatan anda dalam berwisata, harap hati hati jika berenang dan jangan mendekati ke areal yang dilarang oleh pengelola. Sebelum berenang atau mandi dipinggir danau harap melapor dan memberitahu pihak pengelola/penjaga dan menanyakan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh untuk anda lakukan.(ALANG BABEGA)

H. AGUS SALIM

Agus Salim

kh_agus_salim.jpg

The Grand Old Man

DALAM sebuah rapat Sarekat Islam (SI), Haji Agus Salim saling ejek dengan Muso, tokoh SI yang belakangan menjadi orang penting dalam Partai Komunis Indonesia. Pada awalnya Muso memulai ejekan itu ketika berada di podium.
“Saudara saudara, orang yang berjanggut itu seperti apa?”
“Kambing!” jawab hadirin.
“Lalu, orang yang berkumis itu seperti apa?”
“Kucing!”
Agus Salim tahu dialah sasaran ejekan Muso. Agus Salim memang memelihara jenggot dan kumis. Begitu gilirannya berpidato tiba, dia tak mau kalah.
“Saudara-saudara, orang yang tidak berkumis dan tidak berjanggut itu seperti apa?”
Hadirin berteriak riuh, “Anjing!”
Agus Salim tersenyum, puas, lalu melanjutkan pidatonya. Agus Salim memang dikenal singa podium. Dia juga lihai berdebat, sehingga jarang ada yang mau melayaninya.
Agus Salim punya nama asli Mashudul Haq yang berarti pembela kebenaran. Lahir di Kota Gedang, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 8 Oktober 1884, dia menjadi anak keempat Sutan Moehammad Salim, seorang jaksa di sebuah pengadilan negeri. Karena kedudukan ayahnya Agus Salim bisa belajar di sekolah-sekolah Belanda dengan lancar, selain karena dia anak yang cerdas. Dalam usia muda, dia telah menguasai sedikitnya tujuh bahasa asing; Belanda, Inggris, Arab, Turki, Perancis, Jepang, dan Jerman.
Pada 1903 dia lulus HBS (Hogere Burgerschool) atau sekolah menengah atas 5 tahun pada usia 19 tahun dengan predikat lulusan terbaik di tiga kota, yakni Surabaya, Semarang, dan Jakarta. Karena itu Agus Salim berharap pemerintah mau mengabulkan permohonan beasiswanya untuk melanjutkan sekolah kedokteran di Belanda. Tapi, permohonan itu ternyata ditolak. Dia patah arang. Tapi, kecerdasannya menarik perhatian Kartini, anak Bupati Jepara.
Sebuah cuplikan dari surat Kartini ke Ny. Abendanon, istri pejabat yang menentukan pemberian beasiswa pemerintah pada Kartini:
“Kami tertarik sekali kepada seorang anak muda, kami ingin melihat dia dikarunia bahagia. Anak muda itu namanya Salim, dia anak Sumatera asal Riau, yang dalam tahun ini, mengikuti ujian penghabisan sekolah menengah HBS, dan ia keluar sebagai juara. Juara pertama dari ketiga-tiga HBS! Anak muda itu ingin sekali pergi ke Negeri Belanda untuk belajar menjadi dokter. Sayang sekali, keadaan keuangannya tidak memungkinkan. Gaji ayahnya cuma F 150 sebulan” (Panitia Buku Peringatan, Seratus Tahun Haji Agus Salim, 1984, hlm 24).
Lalu, Kartini merekomendasikan Agus Salim untuk menggantikan dirinya berangkat ke Belanda, karena pernikahannya dan adat Jawa yang tak memungkinkan seorang puteri bersekolah tinggi. Caranya dengan mengalihkan beasiswa sebesar 4.800 gulden dari pemerintah ke Agus Salim. Pemerintah akhirnya setuju. Tapi, Agus Salim menolak. Dia beranggapan pemberian itu karena usul orang lain, bukan karena penghargaan atas kecerdasan dan jerih payahnya. Salim tersinggung dengan sikap pemerintah yang diskriminatif. Apakah karena Kartini berasal dari keluarga bangsawan Jawa yang memiliki hubungan baik dan erat dengan pejabat dan tokoh pemerintah sehingga Kartini mudah memperoleh beasiswa?
Belakangan, Agus Salim memilih berangkat ke Jedah, Arab Saudi, untuk bekerja sebagai penerjemah di konsulat Belanda di kota itu antara 1906-1911. Di sana, dia memperdalam ilmu agama Islam pada Syech Ahmad Khatib, imam Masjidil Haram yang juga pamannya, serta mempelajari diplomasi. Sepulang dari Jedah, dia mendirikan sekolah HIS (Hollandsche Inlandsche School), dan kemudian masuk dunia pergerakan nasional.
Karir politik Agus Salim berawal di SI, bergabung dengan H.O.S. Tjokroaminoto dan Abdul Muis pada 915. Ketika kedua tokoh itu mengundurkan diri dari Volksraad sebagai wakil SI akibat kekecewaan mereka terhadap pemerintah Belanda, Agus Salim menggantikan mereka selama empat tahun (1921-1924) di lembaga itu. Tapi, sebagaimana pendahulunya, dia merasa perjuangan “dari dalam” tak membawa manfaat. Dia keluar dari Volksraad dan berkonsentrasi di SI.
Pada 1923, benih perpecahan mulai timbul di SI. Semaun dan kawan-kawan menghendaki SI menjadi organisasi yang condong ke kiri, sedangkan Agus Salim dan Tjokroaminoto menolaknya. Buntutnya SI terbelah dua: Semaun membentuk Sarekat Rakyat yang kemudian berubah menjadi PKI, sedangkan Agus Salim tetap bertahan di SI.
Karier politiknya sebenarnya tidak begitu mulus. Dia pernah dicurigai rekan-rekannya sebagai mata-mata karena pernah bekerja pada pemerintah. Apalagi, dia tak pernah ditangkap dan dipenjara seperti Tjokroaminoto. Tapi, beberapa tulisan dan pidato Agus Salim yang menyinggung pemerintah mematahkan tuduhan-tuduhan itu. Bahkan dia berhasil menggantikan posisi Tjokroaminoto sebagai ketua setelah pendiri SI itu meninggal dunia pada 1934.
Selain menjadi tokoh SI, Agus Salim juga merupakan salah satu pendiri Jong Islamieten Bond. Di sini dia membuat gebrakan untuk meluluhkan doktrin keagamaan yang kaku. Dalam kongres Jong Islamieten Bond ke-2 di Yogyakarta pada 1927, Agus Salim dengan persetujuan pengurus Jong Islamieten Bond menyatukan tempat duduk perempuan dan laki-laki. Ini berbeda dari kongres dua tahun sebelumnya yang dipisahkan tabir; perempuan di belakang, laki-laki di depan. “Ajaran dan semangat Islam memelopori emansipasi perempuan,” ujarnya.
Agus Salim pernah menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada akhir kekuasaan Jepang. Ketika Indonesia merdeka, dia diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Kepiawaiannya berdiplomasi membuat dia dipercaya sebagai Menteri Muda Luar Negeri dalam Kabinet Syahrir I dan II serta menjadi Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Hatta. Sesudah pengakuan kedaulatan Agus Salim ditunjuk sebagai penasehat Menteri Luar Negeri.
Dengan badannya yang kecil, dikalangan diplomatik Agus Salim dikenal dengan julukan The Grand Old Man, sebagai bentuk pengakuan atas prestasinya di bidang diplomasi.
Sebagai pribadi dikenal berjiwa bebas. Dia tak pernah mau dikekang oleh batasan-batasan, bahkan dia berani mendobrak tradisi Minang yang kuat. Tegas sebagai politisi, tapi sederhana dalam sikap dan keseharian. Dia berpindah-pindah rumah kontrakan ketika di Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta. Di rumah sederhana itulah dia menjadi pendidik bagi anak-anaknya, kecuali si bungsu, bukan memasukkannya ke pendidikan formal. Alasannya, selama hidupnya Agus Salim mendapat segalanya dari luar sekolah. “Saya telah melalui jalan berlumpur akibat pendidikan kolonial,” ujarnya tentang penolakannya terhadap pendidikan formal kolonial yang juga sebagai bentuk pembangkangannya terhadap kekuasaan Belanda.
Agus Salim wafat pada 4 November 1954 dalam usia 70 tahun.*
Sumber : MESIASS