Ibnu Dawam Aziz
Apakah bantuan- bantuan itu tidak mengikat ? Pasti tidak ! Semua
bantuan yang disalurkan , pasti mengandung tuntutan imbal balik yang
pada umumnya merugikan Indonesia. Globalisasi ekonomi yang dimotori oleh
Ronald Reagan dan Margaret Thatcher
semakin mendorong Indonesia pada ketergantungan yang berdampak jangka
panjang. Neo Liberal yang merancang pasar global, mensaratkan
tidak adanya peranan pemerintah dalam perekonomian. Privatisasipun
menjadi persaratan utama ADB dan Bank Dunia yang menjadi kepanjangan
tangan Inggris dan Amerika Serikat.
Mana kebijakan Privatisasi yang tidak melanggar UUD ?
Perjalanan Republik ini telah menuju 66 th. Nanti pada tanggal
17 Agustus 2011. Tapi apakah yang telah diperoleh ? Kekayaan Negeri ini
telah habis terkuras, kemerdekaan pun telah terampas. Kemerdekaan yang
telah kita raih pada tanggal 17 Agustus 45 nyaris telah tergadai kembali sejak
tahun 1965 yaitu sejak Naiknya Soeharto ke tampuk pimpinan membuat
Freeport Sulphur Company bernapas lega. ketika UU no 1/1967 tentang
Penanaman Modal Asing (PMA) yang draftnya dirancang di Jenewa-Swiss, dan
didektekan oleh Rockefeller, disahkan tahun 1967, maka perusahaan asing
pertama yang kontraknya ditandatangani Suharto adalah Freeport Sulphur
Company! ) * Inilah kali pertama Indoesia kembali masuk keperangkap penjajahan gaya baru. Bantuan AS lewat CIA untuk merebut kekuasaan dari tangan Sukarno untuk mencanangkan tonggak Orde Baru dibayar
sangat mahal. Tahap-tahap pembangunan awal yang sangat berat memaksa
Indonesia harus menyandarkan kemampuannya pada bantuan Dunia : Sejak
dari IGGI, IMF, ADB sampai Bank Dunia .
Bagaimana dengan Indonesia ? Kepala
batu Soeharto yang tetap mengembangkan BUMN , rupanya membuat gerah AS.
Senjata pamungkas diluncurkan, mata uang rupiah yang disimpan George
Sorros sekaligus dilepas, rupiah kalang kabut, Krisis Moneter
menumbangkan ekonomi Indonesia .
Terpaksa Privatisasi dilaksanakan untuk memulihkan Indonesia dari Krisis, diserahkan pada ahlinya Prof.Dr. Boediono M.Ec. Indonesia memang perlahan bangkit dari Krismon tapi : Sejak dari TelkomCell,
Indosat, Semen Gresik , blok Cepu semua lepas. Presiden Berganti dari
jaman Soeharto, Habibie, Megawati dan SBY hanya di jaman Gus Dur Peran
Boediono agak berbeda. Bahkan kontrak ulang Megawati dengan Freeport th.
91 menghilangkan harapan Negeri ini untuk masih mendapat sisanya
diakhir kontrak nanti pada th. 2041.
Pemimpin-pemimpin yang mengaku nasionalis, tapi ternyata sama sekali tidak menghargai nilai dan arti kebangsaan. Untuk tunduk pada kekuatan asing, hanya sekedar untuk mendapat pinjaman tega mengkhianati UUD Negerinya sendiri.
Pasal 33 UUD 45 yang sudah diamandemen dengan tegas mengatakan :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.Mana kebijakan Privatisasi yang tidak melanggar UUD ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar