Rabu, 29/02/2012
Jakarta Kubu M Nazaruddin masih akan mengajukan sejumlah saksi meringankan lagi di persidangan kasus Wisma Atlet berikutnya. Tercatat bakal ada sembilan lagi saksi yang hendak mereka hadirkan.
Di antaranya adalah Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. Kuasa hukum Nazaruddin mengklaim jika anggota TPF sudah bersedia hadir dalam persidangan berikutnya.
"TPF bersedia hadir hari Rabu (7/3)," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dalam persidangan berikutnya, Elza juga masih berupaya untuk bisa menghadirkan tiga penyidik KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun Elza meminta bantuan supaya Pengadilan Tipikor bisa membantu mereka supaya bisa hadir di persidangan. Pasalnya mereka yang disebutkan terakhir itu belum juga memberikan jawaban.
Majelis memberi kesempatan kepada kubu Nazaruddin untuk mengajukan saksi meringankan dan ahli dalam dua kali persidangan, Rabu dan Jumat pekan depan.
Yang menarik, advokat Hotman Paris Hutapea berharap majelis bisa memberikan waktu lebih lagi kepada mereka untuk mengajukan saksi. Hotman beralasan, pemeriksaan saksi ahli diprediksi bisa memakan waktu sehari penuh.
"Masa penuntut umum dikasih waktu lebih, kami jangan dibatasi dong yang mulia," pinta Hotman yang tak digubris oleh majelis.
(mok/vit)
Jakarta Kubu M Nazaruddin masih akan mengajukan sejumlah saksi meringankan lagi di persidangan kasus Wisma Atlet berikutnya. Tercatat bakal ada sembilan lagi saksi yang hendak mereka hadirkan.
Di antaranya adalah Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. Kuasa hukum Nazaruddin mengklaim jika anggota TPF sudah bersedia hadir dalam persidangan berikutnya.
"TPF bersedia hadir hari Rabu (7/3)," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dalam persidangan berikutnya, Elza juga masih berupaya untuk bisa menghadirkan tiga penyidik KPK dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Namun Elza meminta bantuan supaya Pengadilan Tipikor bisa membantu mereka supaya bisa hadir di persidangan. Pasalnya mereka yang disebutkan terakhir itu belum juga memberikan jawaban.
Majelis memberi kesempatan kepada kubu Nazaruddin untuk mengajukan saksi meringankan dan ahli dalam dua kali persidangan, Rabu dan Jumat pekan depan.
Yang menarik, advokat Hotman Paris Hutapea berharap majelis bisa memberikan waktu lebih lagi kepada mereka untuk mengajukan saksi. Hotman beralasan, pemeriksaan saksi ahli diprediksi bisa memakan waktu sehari penuh.
"Masa penuntut umum dikasih waktu lebih, kami jangan dibatasi dong yang mulia," pinta Hotman yang tak digubris oleh majelis.
(mok/vit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar