Senin, 09 Januari 2012

Suaro Hati - Tangkap 5 petinggi Partai Demokrat!

 Tanggal09 Jan 2012 


 :   
SumberHarian Terbit
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa dan menetapkan lima petinggi Partai Demokrat (PD) sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet lantaran ikut menikmati aliran dana dari kasus korupsi wisma atlet. KPK diminta untuk tidak menunda-nunda proses hukum ini lantaran bukti keterlibatan kelima tokoh PD ini sudah sangat terang-benderang.

"KPK jangan sampai loyo dan tidak punya nyali untuk menetapkan lima tokoh PD. Sebab berdasarkan keterangan M Nazarudin, kelima tokoh ini jelas-jelas menerima aliran dana dari kasus korupsi wisma atlet. Jadi apalagi yang ditunggu oleh KPK. Saat inilah momen paling tepat untuk menunjukkan kinerja KPK dengan menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan seret ke dalam penjara," kata Praktisi Hukum Zainudin Paru, kepada Harian Terbit, kemarin.

Lima anggota PD yang kerap disebut Nazarudin menerima aliran dana haram kasus korupsi wisma atlet adalah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI Angielina Sondakh, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Anggota DPR RI Soetan Batugana, dan anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok.

"Kelima anggota PD ini tentu saling mengetahui dan punya peran masing-masing untuk menggarong uang rakyat melalui berbagai proyek di DPR RI. Nazarudin lah yang selama ini berperan mencari celah dan diback up oleh mereka. Jadi kelimanya pun dianggap terlibat dalam upaya merampok uang rakyat."

Menurut Mantan Direktur Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia ini, untuk menangkap kelima anggota PD itu maka kekuatan nyali dijajaran pimpinan KPK mutlak dan harus mampu mengenyampingkan tekanan politik, baik dari eksekutif maupun legislatif. Sehingga, KPK tidak lemah dalam menindak kasus-kasus besar yang selama ini belum seluruhnya terungkap.

Lapor balik
Senada dengan itu pegamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Kapitra Ampera menilai Kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin seharusnya langsung disikapi oleh KPK. Sebab secara hukum, siapapun yang disebutkan oleh tersangka harus ditindaklanjuti aparat hukum.

"Apa yang disebutkan M Nazarudin dalam beberapa kali sidang soal keterlibatan pejabat partai di PD bisa dijadikan bukti awal oleh KPK. Jika memang mereka keberatan disebutkan tentu bisa memberikan laporan balik terhadap Nazarudin. Tapi hingga saat ini kelima tokoh itu tak berani juga memberikan laporan balik," katanya.

KPK mendalami
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan kelima pimpinan PD itu. "Kami masih terus lakukan penyelidikan tentang keterlibatan mereka. KPK tak bisa bertindak jika hanya berdasarkan tudi-ngan dan ucapan seorang tersangka. Sebab dalam proses hukum harus ada minimal dua alat bukti untuk menjerat atau menangkap seorang tersangka," tambahnya.

Namun Johan memastikan, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi wisma atlet tentu akan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu. "Kami tidak akan pandang bulu siapapun yang terlibat dan alat buktinya sudah cukup maka akan kami tetapkan sebagai tersangka. Apalagi KPK yang dibentuk tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, masih sangat dibutuhkan," katanya. (dody/aw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar