Minggu, 25 Desember 2011

Ipar SBY juga terima dana Century

Tanggal : 24 Dec 2011 Sumber : Harian TerbitJAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aliran dana talangan Bank Century juga mengalir ke kantong adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hartanto Edhie Wibowo dan sang istri Satya Kumala Sari. Pengamat politik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut semua pihak yang terlibat skandal Bank Century yang terungkap dalam data BPK. "Tangkap semua yang terlibat, termasuk orang-orang terdekat Presiden SBY," kata Andrinof kepada Harian Terbit, Sabtu (24/12). Menurut dia, seharusnya tanpa harus menunggu laporan resmi, KPK sudah bisa mengusut skandal Bank Century dari hasil laporan BPK. Dari laporan yang dikeluarkan BPK, terungkap bahwa anggota DPR dari Partai Demokrat Hertanto dan istrinya menerima kucuran dana ilegal. Selain itu, Zenderick Emir Moeis, anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan juga kecipratan duit haram. Bukan hanya itu, PT Media Nusa Pradana (MNP), perusahaan penerbitan koran Jurnal Nasional yang berafiliasi ke partai yang sedang berkuasa juga ikut menerima bagian. "Hasil temuan BPK juga sangat sah menjadi pintu masuk KPK membongkar kebusukan yang selama ini disimpan penguasa," tegasnya. Dia menambahkan, pihak-pihak yang terungkap dalam laporan BPK harus berani bertanggungjawab. "Karena atas ulah mereka, nasib nasabah Bank Century terkatung-katung, bahkan ada yang gila," tandasnya. Sekedar diketahui, dalam laporan hasil audit BPK yang berjudul Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus Bank Century Nomor: 87A/LHP/XVI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011 yang beredar di wartawan, pegawai Bank Century yang bertugas di bagian priority banking membenarkan hal itu. Kasus Emir Moeis terjadi pada tahun 2008 periode sebelum bulan November. Artinya sebelum Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dilakukan. Selain itu, BPK menemukan setoran tunai menyangkut Hertanto dan istrinya selama tahun 2007 sebanyak 3 kali yang besarnya Rp 453 juta, Rp 368 juta dan Rp 469 juta. Setoran tunai ini tidak pernah ada setoran fisik valasnya. Transaksi berasal dari penukaran valas ke dalam rupiah di Bank Century cabang Pondok Indah. Nilai uangnya adalah 45.000, 35.000 dan 45.000 dolar AS. Penyetoran tunai tanpa fisik oleh Hernato dan istrinya diakui oleh pegawai Bank Century cabang Pondok Indah berinisial DW dan AFR. Ke koran Hasil audit juga antara lain menemukan aliran uang sebesar Rp 100,99 miliar dari rekening milik BS dan SS ke PT Media Nusa Pradana. Periode aliran uangnya terjadi dari tahun 2006-2009. Disebut-sebut, BS adalah Boedi Sampoerna, sementara SS adalah Sunaryo Sampoerna, putra Boedi Sampoerna. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT MNP N. Syamsuddin Ch. Haesy menyatakan, bahwa PT MNP dan media yang diterbitkannya bukan merupakan milik atau bagian dari partai politik manapun. PT MNP merupakan perusahaan penerbitan media yang sama dengan perusahaan penerbitan media lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh Undang Undang No. 40/1999 tentang Pers. "Sebagaimana sering kami sampaikan kepada publik, baik langsung ataupun tidak langsung," ujar Syamsuddin. KPK dalami Lantas bagaimana tindak lanjutnya oleh KPK? Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pihaknya belum secara resmi menerima hasil audit forensik dari BPK. Meski demikian Abraham berjanji untuk mengkajinya. "Kalau disampaikan secara resmi oleh BPK, akan kita dalami," katanya. (dodo/aw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar