Nasional
Jakarta, Faktapos.com - Partai politik (parpol) baru memiliki peluang yang lebih besar ketimbang partai lama sebagai peserta Pemilu 2014.
Pertimbangannya, parpol baru yang
dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
dinilai akan lebih mudah menjalani verifikasi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) ketimbang partai lama, khususnya, parpol kecil.
"Kalau untuk Partai Nasdem tidak terlalu
sulit menjalani verifikasi di KPU sebagai peserta Pemilu. Justru,
partai-partai kecil patut dipertanyakan eksistensi kepengurusannya di
daerah," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/11)
petang.
Ia menjelaskan, parpol baru yang
dinyatakan lolos verifikasi oleh Kemenkumham telah memenuhi tingkat
kepengurusan nasional sebesar 100%, kabupaten (75%), dan kecamatan
(50%).
Sedangkan partai-partai lama, terutama,
partai kecil belum tentu tingkat kepengurusannya di daerah mencapai 75%
sebagaimana yang diamanatkan UU 2/2008 jo UU 2/2011 tentang Partai
Politik.
Itulah sebabnya, peluang parpol baru
untuk lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014 lebih
terbuka ketimbang partai lama. Sebab, KPU akan memverifikasi ulang
seluruh partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu. Bahkan, ujar Titi,
sembilan parpol di parlemen belum tentu dapat menjadi peserta pemilu mendatang.
Saat ini, UU Pemilu tengah direvisi di
DPR. Titi tidak tahu apakah dalam UU tersebut persyaratan menjadi
peserta pemilu akan lebih berat atau lebih ringan dari pada persyaratan
mendirikan parpol seperti verifikasi oleh Kemenkumham terhadap partai
baru untuk memperoleh badan hukum.
Secara logika, mestinya persyaratan
sebagai peserta pemilu jauh lebih rumit dari pada mendirikan parpol
baru. Ia menduga KPU mulai membuka pendaftaran parpol peserta pemilu setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Pemilu.
Menurut Titi, idealnya persiapan
penyelenggaraan pemilu dua setengah tahun sebelum pelaksanaannya. Bila
pemilu tahun lalu pada April, mestinya persiapan pesta demokrasi itu
sudah dilakukan pada Oktober.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dan
DPR segera mengesahkan UU Pemilu. Dengan demikian, KPU dapat menyusun
tahapan penyelenggaraan pemilu. Sebab, tidak mungkin KPU membuka
pendaftaran sebelum UU Pemilu disahkan.
Pun demikian dengan dana kampanye.
Sebaiknya, parpol mempunyai rekening khusus agar dapat diserahkan kepada
KPU. Parpol mesti menyerahkan dana kampanye beserta saldo minimumnya
tiga hari sebelum KPU menetapkan partai-partai peserta pemilu.
"Mendirikan partai saja seketat itu aturannya. Masa jadi peserta pemilu persyaratannya jadi longgar," tanya Titi. (oho/nov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar