Senin, 26 Desember 2011

Suaro hati - KIPP Khawatir Pemilu 2014 Gunakan UU Lama

Nasional

Jakarta, FaktaPos.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) khawatir pelaksanaan Pemilu 2014 akan menggunakan UU Pemilu yang lama. Untuk itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR segera merampungkan Pembahasan RUU Pemilu selambat-lambatnya pada Maret 2012 agar pelaksanaan pemilu tidak kembali menggunakan UU yang lama.

"Ada kemungkinan pelaksanaan pemilu kembali ke UU yang lama bila Maret ini tidak selesai. Kalau kembali ke UU yang lama, ini dikhawatirkan," kata Divisi Hubungan Internasional KIPP Pipit Apriani di Jakarta, Jumat (09/12). Menurutnya, Pemilu 2014 akan kacau bila menggunakan UU yang lama. Sebab, Pemilu tahun lalu menimbulkan banyak perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, hingga saat ini banyak dari perkara tersebut yang belum diselesaikan.

Dia menjelaskan, pada pemilu yang lalu, pasangan yang kalah kerap memperkarakannya ke MK. Padahal, MK hanya berwenang memutus hasil pemilu. Seharusnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK. Hal itulah yang membuat Pemilu 2009 kurang berjalan baik. Bila Pemilu 2014 tetap menggunakan UU yang lama, diprediksi hasilnya tidak berbeda dengan pemilu yang lalu. "Nah, ini yang dikhawatirkan. Jadi, kami berharap RUU Pemilu selesai dibahas," ujarnya.

Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Erik Kurniawan mengakui RUU Pemilu menyisakan beberapa permasalahan, seperti, besaran ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT), sistem pemilu, dan besaran daerah pemilihan (dapil). Pria berkacamata itu optimis bila masalah tersebut dituntaskan maka, RUU Pemilu dapat selesai pada Maret 2012.

Anggota Pansus RUU Pemilu Abdul Malik Haramain membenarkan adanya tarik-menarik dalam pembahasan RUU Pemilu. Bahkan, dia khawatir pelaksanaan Pemilu 2014 tidak berjalan dengan baik bila RUU pembahasan RUU Pemilu tidak selesai pada Maret 2012. Untuk itu, pihaknya akan mengintesifkan lobi-lobi guna mencapai kesepakatan. "Kalau tidak selesai juga ya kembali ke undang-undang yang lama," ungkap Politisi PKB itu. (oho/nov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar